Hadirnya teknologi informasi membuka
era baru dalam profesi konseling (Zeng, 2010). (csiemik,2006) menyatakan
bahwa teknologi infomasi juga dapat secara sosial mengisolasi dan telah
menyebabkan masalah sosial baru di kalangan anak-anak dan remaja. Seiring
dengan itu penyelenggaraan konseling juga tidak hanya dilakukan secra Face To Face (FtF) dalam satu ruang
tertututp, namun bila dilakukan melalui format jarak jauh yang dibantu
teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-konseling (Gibson, 2008).
Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic
counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu proses penyelenggaraan
konseling secara elektronik. Cikal bakal berdirinya istilah e-counseling
berawal dari penyelenggaraan konseling online pada dekade 1960-1970,
sebagaimana Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling online pertama kali
muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program eliza dan parry.
Di
indonesia sendiri tidak ada informasi pasti mengenai kapan awalnya muncul
istilah e-konseling meskipun sebelumnya istilah ini ada yang menyebutnya dengan
istilah cyber konseling, virtual konseling, dan sebagainya. Namun secara khusus
Ifdil (2009) memperkenalkan istilah pelayanan E-Konseling di Indonesia.
Pelayaan e-konseling tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan konseling
(istilah yang paling populer untuk menyebut konseling individual) namun
diperluas menjadi penyelenggaraan BK secara keseluruhan dengan bantuan
teknologi. Tidak hanya online konseling melalui internet namun juga semua aspek
pemanfaatan tekonologi informasi dan komunikasi lainnya dalam penyelenggaraan
BK. Seperti penggunaan dan pemanfaatan program pengolahan instrumentasi,
himpunan data siswa, aplikasi manajemen konseling, pemanfaatan media saat
pemberian layanan klasikal di kelas dan sebagainya termasuk juga pemanfaatan
telepon untuk penyelenggaraan konseling.
Konselor dapat bertemu dengan klien/konseli
dengan menggunakan teknologi. Kondisi ini bertujuan untuk memudahkan konselor
dalam membantu klien nya, memberikan kenyamanan kepada klien dalam bercerita
dengan menggunakan aplikasi teknologi sebagai penghubung dirinya dengan
konselor dengan tanpa harus bertatap muka secara langsung ifdil (2011)
menyebutkan beberapa media yang bisa digunakan diantaranya:
- · Website / Situs
- · Telepon / Handphone
Telphone/handphone dapat digunakan
untuk menghubungi konselor. konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan
kliennya melalui fasilitas telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula
Konselor dengan segeranya dapat merespon apa yang dibicarakan oleh
kliennya. Rosenfield and Smillie (dalam Mallen, 2011) menyebutkan bahwa dalam
Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan menggunakan telepon dapat
berjalan efektif dalam membantu menangani individu dengan efek psikologis
kanker.
Email merupakan singkatan
dari Electronic Mail, yang berarti 'surat elektronik'.Email merupakan
sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara
elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi,
email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau
file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu
jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak penyedia account email
gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan
masih banyak yang lainnya.
- · Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat
diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini merujuk pada
kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang
diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal dengan
istilah chatting. Percakapan ini bisa dilakukan dengan salin berinteraktif
melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk
chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window livemessenger,
mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter dan myspase
yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
- · Video conferencing
Video
conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau
pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media
jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer
data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif
Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yangterdapat
pada beberapa aplikasi Instant Messagingyang didalamnya sudah
menyediakan fasiltitas video call.
EFEKTIFITAS KONSELING ONLINE
Finn & barak (2010) melakukan
penelitian terhadap 93 konselor online menyatakan bahwa secara keseluruhan
konselor puas dengan praktek mereka dan mereka percaya bahwa pelaksanaan nya
efektif. Lebih lanjut (Zamani, 2010), meneliti sebanyak 20 responden dipilih
sebagai subjek dan data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner untuk
mengetahui pemanfaatan e-konseling antara konselor. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa walaupun responden memandang positif konseling online, namun konselor sendiri
mengaku lebih suka tatap muka konseling untuk memberikan jasa mereka pada
klien. Meskipun demikian, kedepannya akan semakin banyak orang akan terus
mencari ke internet sebagai sumber daya untuk mengatasi masalah-masalah
kesehatan mental mereka.
KETERBATASAN KONSELING ONLINE
Keterbatasan
konseling online diantaranya adalah:
-
Konseling sangat tergantung dengan
dukungan media, konseling online bisa saja terputus dan bahkan terselenggara
dengan matinya listrik, koneksi terganggu atau rusaknya perangkat yang
digunakan
-
Masih rendahnya atau tidak terlatihnya
guru BK atau koselor dalam penggunaan media
-
Tidak adanya pelatihan formal dan khusus
yang dapat diikiuti untuk terampil dalam penyelenggaraan konseling online.
ETIKA LAYANAN WEB KONSELING
Courtland Lee, mantan presiden ACA
telah menekankan, bahwa konseling melalui internet, harus dilakukan dengan cara
yang etis sebagaimana yang dilakukan dalam bentuk layanan konseling lainnya
(Lee: 1998 dalam Shaw & Shaw: 2006). Secara khusus NBCC (2001) dan ACA
(2005) membahas mengenai pedoman dan etika dalam layanan konseling melalui
internet. Secara umum, etika dalam layanan konseling melalui internet
menyangkut:
(1)pembahasan
mengenai informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dalam layanan.
(2)
penggunaan bantuan teknologi dalam layanan.
(3)
ketepatan bentuk layanan.
(4)
akses terhadap aplikasi komputer untuk konseling jarak jauh.
(5)
aspek hukum dan aturan dalam penggunaan teknologi dalam konseling.
(6)
hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam bisnis dan hukum jika seandainya
layanan diberikan antar wilayah atau negara.
(7)
berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli terkait dengan teknologi
yang digunakan.
(8)
mengenai penggunaan situs dalam memberikan layanan konseling melalui internet
itu sendiri (ACA: 2005 Sek.A.12).
Kedelapan
hal tersebut, dapat kita kategorikan menjadi menjadi tiga bagian besar
sebagaimana sebelumnya pembagian kategori yang telah dilakukan oleh NBCC
(2001), yaitu mengenai :
(a)
hubungan dalam konseling melalui internet.
(b)
kerahasiaan dalam konseling melalui internet.
(c)
aspek hukum, lisensi dan sertifikasi.
Sumber:
Ifdil. 2013.
Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-konseling.
Multikarya Kons. Volume 1 nomor 1. Hal. 15-21
Juniawan
G.S.D, agnes nurina, raymon bahana, sri mulyanti. 2008. Aplikasi bimbingan konseling berbasis web. 2008. Vol.1 No.1 Hal.
49-60
Moulding,
Nicol. 2007. Online counselling: With particular focus on young people
and support. CPHJournal.com. volume 3 issue 1. page 25-32
0 komentar:
Posting Komentar