Pengertian
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu
keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan
kewajibannya.
Ada
beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan,
perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam
pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut
pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan
Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai
keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara
memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang
semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua
orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas
dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,
tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Macam-macam
keadilan
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia
sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga
yang telah mereka sepakati.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang karyawan di sebuah
perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan
pangkat oleh perusahaan tersebut.
3. Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalu lintas.
·
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
Adi adalah pengendar narkoba maka adil
apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
·
Tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·
Tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh
:
·
Seorang ayah wajib melindungi anak dan
istrinya dari orang-orang yang jahat
·
Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
Contoh kasus
yang akan saya bahas kali ini adalah
mengenai keadilan distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Misalnya seorang pegawai bekerja selama
puluhan tahun di sebuah perusahaan dan ia bekerja dengan sangat baik, oleh
karena itu ia diberikan kenaikan pangkat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Hal
tersebut merupakan suatu keadilan yang baik, karena keadilan adalah melakukan
apa yang menjadi kewajiban dan mendapatkan apa yang menjadi hak nya. Seseorang
melakukan kewajibannya yaitu bekerja dengan tanggung jawab sehingga ia
mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan kenaikan pangkat. Sebuah perusahaan pun
medapatkan hak nya yaitu mendapatkan keuntungan sehingga ia melaksanakan kewajiban
nya memberi penghargaan kepada pegawainya yang telah bekerja dengan baik.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar