RSS

Keadilan dan Macam-Macam Keadilan


Pengertian Keadilan 
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a.       Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.

b.      Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

c.       Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.

d.      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Macam-macam keadilan
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3.      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.
·         Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         Adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
·         Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·         Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah  keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh :
·         Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat
·         Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.   

Contoh kasus yang akan saya bahas kali ini  adalah mengenai keadilan distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
 Misalnya seorang pegawai bekerja selama puluhan tahun di sebuah perusahaan dan ia bekerja dengan sangat baik, oleh karena itu ia diberikan kenaikan pangkat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Hal tersebut merupakan suatu keadilan yang baik, karena keadilan adalah melakukan apa yang menjadi kewajiban dan mendapatkan apa yang menjadi hak nya. Seseorang melakukan kewajibannya yaitu bekerja dengan tanggung jawab sehingga ia mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan kenaikan pangkat. Sebuah perusahaan pun medapatkan hak nya yaitu mendapatkan keuntungan sehingga ia melaksanakan kewajiban nya memberi penghargaan kepada pegawainya yang telah bekerja dengan baik.
Sumber:

Keadilan dan Macam-Macam Keadilan

Pengertian Keadilan 
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a.       Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.

b.      Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

c.       Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.

d.      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Macam-macam keadilan
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3.      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.
·         Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         Adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
·         Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·         Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah  keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh :
·         Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat
·         Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.   

Contoh kasus yang akan saya bahas kali ini  adalah mengenai keadilan distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
 Misalnya seorang pegawai bekerja selama puluhan tahun di sebuah perusahaan dan ia bekerja dengan sangat baik, oleh karena itu ia diberikan kenaikan pangkat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Hal tersebut merupakan suatu keadilan yang baik, karena keadilan adalah melakukan apa yang menjadi kewajiban dan mendapatkan apa yang menjadi hak nya. Seseorang melakukan kewajibannya yaitu bekerja dengan tanggung jawab sehingga ia mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan kenaikan pangkat. Sebuah perusahaan pun medapatkan hak nya yaitu mendapatkan keuntungan sehingga ia melaksanakan kewajiban nya memberi penghargaan kepada pegawainya yang telah bekerja dengan baik.
Sumber:

Keindahan yang Mengandung Nilai Ekstrinsik dan Instrisik

Pengertian Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indahl, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, taman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “G,a-ris Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu ber­asal dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Selain itu menurut luasnya dibedakan pengertian:
1.      Keindahan dalam Arti Luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
Jadi pengertian yang seluas-luasnya meliputi :
·          keindahan seni
·          keindahan alam
·          keindahan moral
·          keindahan intelektual.



2.      Keindahan dalam Arti Estetik Murni.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang dalam hubungannya dellgan se:gala sesuatu yang diserapnya.
3.      Keindahan Dalam Arti Terbatas dalam Hubungannya dengan Penglihatan.
Keindahan dalam arti yang terbatas, mempunyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.
Pengertian Ekstrinsik

Adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu.
Contohnya : puisi, bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik

Pengertian Intrinsik

Adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Contohnya : pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai intrinsik .

Nilai keindahan instrinsik adalah nilai bentuk seni yang dapat diindera dengan mata, telinga atau keduanya. Nilai bentuk ini kadang juga disebut nilai struktur yaitu bagaimana cara menyusun nilai-nilai ekstrinsiknya atau bahannya berupa rangkaian peristiwa. Semuanya disusun begitu rupa sehingga menjadi sebuah bentuk yang berstruktur dan dinamai nilai instrinsik. Cara menyusun bentuk tadi melahirkan sebuah cerita. Kumpulan peristiwa yang sama oleh dua orang penulis mungkin saja disusun berdasarkan urutan atau struktur yang berbeda, sehingga nilai seninya juga berbeda. Cara menyusun yang berbeda ini menentukan arti ekstrinsiknya atau isi seni.
Cara kerja yang demikian itulah yang menyebabkan setiap seniman dapat menciptakan karya seni yang secara instrinsik berbeda-beda berdasarkan pengolahan ekstrinsiknya. Inilah pula yang menyebabkan keindahan karya seni bukan melulu keindahan bentuk atau instrinsiknya, tetapi juga menyangkut nilai ekstrinsiknya misalnya cara menggambar daun jatuh oleh dua penyair dapat menghasilkan dua keindahan yang berbeda. Ini disebabkan oleh karena cara instrinsik atau cara melukiskan jatuhnya daun tadi berbeda berdasarkan visi atau pandangan penyair terhadap bahannya, yakni jatuhnya daun.
Karya seni tetap harus mengandung keindahan dalam pengertian menyenangkan inderawi dan menggembirakan batin seperti pemandangan alam. Hanya saja dalam karya seni masih ditambah dengan penyampaian makna. Pemandangan tak berkata apa-apa atau tidak menyampaikan pesan apa-apa, tetapi setiap karya seni selalu menyampaikan sesuatu. Dan, aspek sesuatu atau bahan atau isi seni tidaklah yang menyebabkan lahirnya perdebatan mengenai indah atau tidaknya karya seni.
Contoh kasus:
Segala sesuatu yang yang mempunyai sifat indah antara lain segala hasil seni, pemandangan alam, manusia dengan segala anggota tubuhnya dan lain sebagainya.
Demikian pula kata indah diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang–orang yang saleh merupakan persahabatan yang paling indah. Persahabatan antar manusia pun memiliki keindahan, saat dapat menerima kelebihan dan kekurangan teman, saling menghargai perbedaan, saling menolong apabila teman dalam keadaan kesusahan, saling mengingatkan dalam kebaikan,  sehingga dapat melengkapi satu sama lain.
Tanggapan:
Keindahan sangat disukai oleh ALLAH SWT. Keindahan bukan hanya terdapat dalam karya seni, tetapi juga hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi. Jadi, keindahan memiliki dimensi interaksi yang sangat luas.


Sumber:





Copyright 2009 Seru Sharing Ilmu. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy